MATARAM, NTB – Unit Reskrim Polsek Sandubaya, Polresta Mataram, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah warung makan di Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Rabu (11/12/2024).
Pelaku berinisial J (38), warga Bertais, ditangkap atas dugaan mencuri ponsel milik seorang pengunjung warung.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan insiden ini bermula pada Agustus 2024 lalu. Korban, RA, seorang warga Selagalas, meninggalkan ponselnya di meja warung makan setelah selesai bersantap. Ia baru menyadari ponsel tersebut tertinggal saat tiba di rumah. Ketika kembali ke warung, ponsel itu sudah hilang, sehingga korban melapor ke Polsek Sandubaya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sandubaya langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Penyelidikan intensif akhirnya mengarah pada terduga pelaku J, yang ternyata mampir ke warung untuk membeli makanan saat kejadian.
Menurut hasil penyelidikan, J melihat ponsel korban yang tertinggal di meja warung saat menunggu makanannya dibungkus. Kesempatan itu dimanfaatkan J untuk mengambil ponsel tersebut. Setelah meninggalkan lokasi, pelaku segera mereset ponsel dan mengganti kartu SIM agar sulit dilacak.
"Terduga sengaja mengambil ponsel itu dan tidak menunjukkan niat untuk mengembalikannya, " ujar AKP Regi Halili.
Baca juga:
Polsek Bumi Agung Amankan Pelaku Anirat
|
Berbekal informasi dan bukti, polisi akhirnya berhasil menangkap J dan mengamankan barang bukti. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang-barang pribadi, terutama di tempat umum. Polresta Mataram terus mengimbau warga untuk segera melapor jika menjadi korban tindak pidana agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat.
Kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu waspada terhadap barang bawaan, khususnya di tempat umum. Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan tindak pidana, sehingga pelaku dapat segera diidentifikasi dan diamankan. (Ada)