Polsek Narmada Musnahkan Ratusan Liter Miras Tradisional Hasil Sitaan

    Polsek Narmada Musnahkan Ratusan Liter Miras Tradisional Hasil Sitaan

    Lombok Barat, NTB – Polsek Narmada, Polresta Mataram, memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dan brem hasil sitaan dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (08/02/2025).

    Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Narmada, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

    Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majemuk S. Pd., yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa miras tradisional yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama operasi KRYD yang dilakukan minggu lalu. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang sitaan serta menegakkan peraturan terkait peredaran minuman beralkohol.

    "Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak peredaran miras, baik tradisional maupun bermerek. Kali ini, kami memusnahkan miras tradisional jenis tuak dan brem yang sering disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, " tegas Kapolsek.

    Pemusnahan miras ini dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang dan kebijakan kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan tetap kondusif dan bebas dari dampak negatif konsumsi alkohol berlebihan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Mataram Gerebek Arena Judi Sabung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Fungsi dan Wewenang DPR RI
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 1714/PJ dan RSUD Mulia Gelar Klinik Lapangan
    Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
    Polsek Narmada Musnahkan Ratusan Liter Miras Tradisional Hasil Sitaan

    Ikuti Kami