Lombok Barat NTB - Seorang terduga pelaku Jebret di Jalan Raya Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kec. Narmada (TKP) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram Sabtu (02/11/2024) sekitar pukul 16:00 Wita.
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku diketahui berinisial ES (19), alamat Desa Montong Are, Kec. Kediri, Kab. Lombok Barat. Terduga diamanksn di kediamannya di Desa Montong Are, Kec. Kediri Lombok Barat tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk S.Pd., kepada media Minggu (03/11/2024).
Diceritakan Kapolsek, Peristiwa ini terjadi pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 23:00 wita dimana Korban saat itu baru pulang dari tempat kerjanya di sebuah Restoran. Saat tiba di TKP tiba-tiba Korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan Sepeda motor jenis Honda Beat tanpa Plat.
Baca juga:
Polsek Bumi Agung Amankan Pelaku Anirat
|
Saat berada deket sepeda motor Korban orang yang tidak dikenal tersebut tiba-tiba mengambil Paksa Tas Korban yang di dalamnya berisikan 2 buah HP, 1 buah Dompet, KTP, ATM dan 1 buah airport serta satu buah jepitan kuku. Setelah berhasil mengambil Tas korban, orang tidak dikenal tersebut langsung Kabur. Atas peristiwa itu Korban melaporkan ke Polsek Narmada.
Mendapat Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Narmada langsung melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi Korban. Atas petunjuk tersebut tim Opsnal Polsek Narmada mendapat petunjuk dan mengetahui ciri-ciri Terduga. Dengan keahlian yang dimilikinya, Tim Opsnal Polsek Narmada berhasil mengetshui keberadaannya.
Saat ditangkap di rumahnya Terduga tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah saat petugas memborgol kedua tangannya dibawa ke Polsek Narmada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terduga sempat mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan berdua dengan Rekannya berinisial S yang saat ini sedang dicari keberadaannya.
Tindakan Jambret tersebut masuk kedalam kategori Tindakan Pencurian dengan Pemberantasan (Curat) sesuai yang tercantum pada pasal 365 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.
“Beberapa menit usai kejadian, personil Patroli Polsek Narmada sempat melewati jalur di TKP, bahkan sempat melihat dari jauh terduga terjatuh dari sepeda motornya, karena takut Terduga Kabur dan meninggalkan sepeda Motor yang digunakan yang kemudian diamankan personil Patroli. Dari Sepeda motor tersebut Tim Opsnal menyelidiki pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan kurang dari 1X24 jam setelah Kejadian, “pungkasnya. (Adb)