Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Mataram mengamankan terduga pelaku berinisial IJ als Ifan, pria 24 tahun, Karang Sukun, Mataram diduga melakukan pencurian di Pasar Karang Sukun, Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Jumat, (22/11/2024) sekira pukul 10.00 wita
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengatakan bahwa jadi peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Pasar Karang Sukun atas nama korban inisial NP, perempuan (26), Sandubaya telah kehilangan sebuah Handphone.
Atas kehilangan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan didapat informasi terkait keberadaan barang bukti HP tersebut di daerah Karang Sukun, selanjutnya mengamankan barang bukti dari pemegang namun diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari pelaku IJ dengan harga Rp 500.000, -.
Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan IJ mengambil HP korban yang ada di dalam tas yang tergantung dan tidak diresleting dimana pada saat itu korban sedang mengatur barang dagangannya setelah itu HP korban sudah tidak ada di dalam tasnya.
" IJ mengambil HP tersebut masuk melalui pintu rolling depan yang sudah dalam keadaan terbuka yang awalnya mau melihat baju bekas di kios dekat barang dagangan korban, melihat tas korban tidak teresleting, IJ mengambil HP tersebut tanpa sepengetahuan korban ", ungkapnya
Baca juga:
Curi 32 Tandan Sawit DPO Pelaku Diamankan
|
Kini terduga pelaku IJ beserta barang bukti HP diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Adb)