Perempuan ini Ditangkap Polisi Karena Curi I-Phone Rekan Kerjanya

    Perempuan ini Ditangkap Polisi Karena Curi I-Phone Rekan Kerjanya
    Tersangka Pencuri I-Phone Rekan kerjanya, saat ini diproses Penyidik Reskrim Polresta Mataram, (03/08/2024)

    Mataram NTB - Seorang Perempuan berinisial AA (24) Alamat Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat nekat Mengambil HP rekan kerjanya untuk niat bersedekah dan menyumbang ke Palestina. 

    Atas perbuatan tersebut Perempuan belum menikah ini akhirnya diamankan setelah proses penyelidikan dilakukan oleh tim Opsnal Resmob Polresta Mataram berdasarkan Laporan korban bernama DS (24) melaporkan kehilangan HP di dalam tas ransel Kerjanya. 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., Sabtu (03/08/2024) membenarkan adanya terduga pencuri HP rekan kerjanya yang diamankan, kemudian menjelaskan kronologis singkat peristiwa tersebut hingga akhirnya Pelaku berhasil diamankan. 

    Kejadian pencurian tersebut baru diketahui pada 11 Juni 2024 dimana Korban yang merupakan rekan / atasan tempat Pelaku Bekerja saat tiba di tempat Kerja di wilayah Pagesangan Timur Jl. Bungkarno, Kota Mataram (TKP) melihat HP di dalam tas ranselnya tidak ada. Karena korban mengira ketinggalan di Rumah nya, korban akhirnya pulang mencari HP jenis I-Phone 13 tersebut di rumah. 

    Tidak juga ketemu HP nya, Korban kembali ke Kantor dan menceritakan kepada rekan kerja bahwa HP miliknya hilang. Tanpa disadari Pelaku yang juga rekan kerja Korban menanyakan ciri-ciri HP berikut nomor IMEI dan lainnya kepada Korban dengan alasan membantu untuk melacak keberadaannya. 

    Akan tetapi ternyata data-data yang disampaikan oleh Korban kepada pelaku tentang HP tersebut digunakan untuk membuka kunci HP agar bisa dioperasikan. Setelah itu Pelaku menjual HP tersebut ke salah satu Conter di wilayah tersebut seharga Rp. 7.500.000.

    “Jadi ternyata sebelum korban mengetahui kehilangan HP pada 11 Juni 2024, sehari sebelumnya tepatnya pada tanggal 10 Juni 2024 pelaku telah mengambil HP tersebut di dalam tas Korban, namun korban baru mengetahui hp nya hilang keesokan harinya, “jelas Kanit Jatanras dihadapan awak media. 

    Saat ini lanjut Kanit, terduga telah ditetapkan tersangka dan sedang ditangani penyidik, berikut barang bukti yang diamankan berupa I-Phone 13 milik korban yang ditemukan di salah satu Conter tersebut. 

    Sementara itu berdasarksn keterangan Pelaku (AA) saat diperiksa penyidik, tegas mengakui bahwa ia yang mengambil HP milik rekannya tersebut lantaran sangat Kesal dengan Korban. Tanpa diceritakan secara detail penyebab kesalnya, pelaku menceritakan bahwa HP tersebut dijual seharga diatas dan uangnya untuk bersedekah diantaranya beli nasi bungkus untuk dibagi-bagi kepada masyarakat kurang mampu, dan sebagian lagi digunakan untuk nyumbang ke Palestina. 

    “Saya jual ke Conter HP tersebut, uangnya saya pakai untuk beli nasi bungkus dan saya bagikan ke orang-orang yang membutuhkan. Sisanya saya pakai untuk kebutuhan dan Sumbangkan ke Palestina, “beber Pelaku (AA) saat diperiksa penyidik (03/08/2024). 

    Atas peristiwa tersebut Perempuan pelaku tersebut  harus mempertanggung jawabkan perbuatannya serta akan menerima segala bentuk resiko yang harus dijalani. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Belum Sempat Kencan Dengan Seorang Cewek...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Situasi di Lokasi Konser Musik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami