Mataram NTB - Diduga melakukan tindakan penggelapan satu unit Sepeda motor, MAW, pria 34 tahun, Alamat Kota Mataram diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram, pasa Selasa 19 November 2024.
Ia diamankan di Rumah nya setelah serangkaian penyelidikan atas laporan yang disampaikan Pelapor (Korban). Dari hasil penyelidikan tersebut terduga diketahui keberadaannya, kemudian langsung didatangi Petugas untuk mengamankan.
Dari keterangan terduga saat diamankan mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan gara-gara terlilit hutang.
"Terduga mengakui perbuatannya. Ia melakukan tindakan tersebut karena terdesak Hutang untuk segera dilunasi, " ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., Rabu (20/11/2024).
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada 27 September 2024 dimana terduga (MAW) datang ke Kos Pelapor (Koalasandi Jl. Pencake, Kel. Mataram Barat, Kec. Mataram, Kota Mataram untuk meminjam Motor dengan alasan mau ketempat keluarganya. Oleh si Korban kemudian dizinkan untuk menggunakan Sepeda motor jenis Honda Vario milik Korban. Namun hingga saat ini Sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan keterangan Terduga, Setelah membawa Sepeda motor tersebut terduga ternyata tidak ketempat Saudaranya melainkan membawa Sepeda Motor tersebut untuk di gadai kepada seseorang di wilayah Kel. Jempong Kec. Sekarbela, Kota Mataram.
"Korban ini Mahasiswa, berasal dari Lombok Timur, dan ngekos di Mataram terduga saling kenal yang juga tinggal di dekat Kos Korban, " jelasnya.
"Terduga mengaku menggadai sepeda motor tersebut seharga 3 juta rupiah dan uangnya untuk melunasi utang.. Jadi Terduga ini nekat melakukan itu terdesak membayar hutang, " imbuh Kasat.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Atas petunjuk terduga, Petugas akhirnya berhasil mengamankan Sepeda motor milik Korban tersebut di tempat ia menggadaikan di wilayah Jempong.
"Kini Terduga dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Mataram untuk diproses hukum, " pungkas Regi sapaan Akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram ini. (Adb)